PANGANDARAN TODAY - Artis sekaligus pesinetron Ammar Zoni resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Ammar Zoni ditampilkan ke awak media dengan berbaju tahanan sekitar pukul 20.47 WIB
Berdasarkan pantauan wartawan, Ammar Zoni dibawa ke lobi Polres Metro Jakarta Selatan dengan balutan baju tahanan berwarna oren serta tangan yang terikat tali ties.
Baca Juga: Kepala Bea Cukai Makassar Dipanggil KPK Pekan Depan
Ammar Zoni dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Ammar Zoni, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni sopirnya yang berinisial (35) dan R (37) yang merupakan rekan sopirnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Berikut Sebaran Kasus Konfirmasi Positif Covid-19 Bertambah 295 Pasien
Saat ini, Ammar Zoni dan dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***
Artikel Terkait
KPK Siap Serahkan Laporan 134 Pegawai Pajak Miliki Saham di 280 Perusahaan
Polisi Masih Pengumpulan Bukti Soal Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Prospek Tol Getaci Mulai Menarik Investor Masuk ke Garut
Sang Legenda Persib Zaenal Arif hingga Eka Ramdani Merumput di Stadion RAA Adiwijaya Garut
Seorang Pelajar Tewas Ditabrak Kereta, Tinggalkan Pesan untuk Ibunya