Pemerintah Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Beras,Bapanas: Sesuai Zonasi

- Jumat, 17 Maret 2023 | 20:09 WIB
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau NFA, Arief Prasetyo Adi. (setkab.go.id)
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau NFA, Arief Prasetyo Adi. (setkab.go.id)

PANGANDARAN TODAY - Pemerintah secara resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium dan beras premium berdasarkan zonasi.

Kenaikan itu diumumkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau NFA, Arief Prasetyo Adi.

“Zona I untuk Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB [Nusa Tenggara Barat], dan Sulawesi. Zona II untuk Sumatra selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT [Nusa Tenggara Timur], Kalimantan. Zona III untuk Maluku dan Papua,” katanya.

Baca Juga: Menhan Prabowo Terima Penghormatan dari Kopasgat TNI Angkatan Udara

Selain itu, pemerintah juga menetapkan HPP beras di gudang Perum Bulog dengan kadar air maksimum 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimun 2 persen seharga Rp9.950.

Beras di gudang Perum Bulog dengan derajat sosoh 95 persen, kadar air 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimum 2 persen, harganya Rp9.950,” ujarnya.

Arief mengatakan, Pemerintah juga secara resmi menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) di tingkat petani menjadi Rp5.000 per kilogram dari HPP semula Rp4.200 per kilogram.

Baca Juga: Truk Pengangkut Hewan Tabrak Gerbang Tol, Sejumlah Sapi Berlarian

“Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani Rp5.000, Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan Rp5.100, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp6.200, Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Perum Bulog Rp6.300,” katanya.

Berikut rincian HET berdasarkan zonasi:
1. Zona I: beras medium Rp10.900 dan beras premium Rp13.900.
2. Zona II: beras medium Rp11.500 dan beras premium Rp14.400.
3. Zona III: beras medium Rp11.800 dan beras premium Rp14.800.

Kepala Bapanas menyampaikan, pihaknya akan mengeluarkan peraturan terkait HPP beras dan gabah tersebut.

Baca Juga: 1 Ramadhan 1444 H Jatuh Pada Tanggal Berapa? Cek Jadwal Sidang Isbat Kemenag Penentuan Puasa 2023

“Perundangannya dalam proses sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera,” ujarnya.***

Editor: Robby PT

Sumber: setkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Posisi Tidur Mencerminkan Kepribadian Anda!

Selasa, 21 Maret 2023 | 07:58 WIB

Tidak Sabaran, Zodiak ini Selalu Ingin Serba Cepat

Sabtu, 18 Maret 2023 | 05:48 WIB
X