TikToker Galih Loss Minta Maaf Terkait Konten yang Dituduh Menista Agama

Avatar of Meilani
TikToker Galih Loss Minta Maaf Terkait Konten yang Dituduh Menista Agama
TikTokers Galih Loss ditangkap terkait konten di media sosial miliknya terkait dugaan penistaan agama./PMJ News/Fajar

PANGANDARAN TODAY – TikToker terkenal, Galih Noval Aji Prakoso, atau lebih dikenal dengan nama Galih Loss, ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait konten yang dipublikasikan di media sosialnya yang diduga menistakan agama.

Penangkapan Galih terjadi pada hari Senin (22/4/2024) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Kampung Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat. Tindakan ini didasarkan pada laporan polisi dengan nomor LP/A/34/IV/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA METRO JAYA, yang diterbitkan pada 22 April 2024.

Setelah ditangkap, Galih muncul di Polda Metro Jaya dengan mengenakan seragam tahanan berwarna oranye dan tangan terikat dengan kabel ties. Di hadapan media, ia mengungkapkan permintaan maafnya kepada umat Islam atas konten yang telah dipublikasikan.

Baca juga:  Mengungkap Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay: Tersangka Menggunakan Uang untuk Barang dan Perjalanan ke Belanda

“Saya di sini ingin meminta maaf kepada seluruh umat Muslim atas kejadian yang telah saya buat dan membuat kegaduhan di media sosial,” ungkap Galih pada Jumat (26/4/2024) sebagaimana yang ditulis pmjnews

Galih menyatakan bahwa konten yang diunggah ke akun TikTok-nya dengan username @galihloss3 berupa video tebak-tebakan kepada seorang anak terkait hewan yang bisa mengaji, semata-mata bertujuan untuk menghibur.

Menyikapi kasus hukum yang menimpanya, Galih berjanji untuk membuat konten yang lebih positif di media sosial ke depannya.

“Saya menyesali semua kejadian tersebut dan saya berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut dan saya akan membuat video yang lebih positif lagi ke depannya,” katanya.

Baca juga:  Mengungkap Kasus Pemerkosaan: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penanganan

Dalam kasus ini, Galih dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***