PANGANDARAN TODAY - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst atas gugatan Partai Prima yang menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
Komisioner KPU Affifudin menjelaskan hal yang dilakukan KPU itu sebagai bentuk keseriusan berkenaan dengan gugatan yang diajukan oleh Partai Prima.
Baca Juga: Cegah Penyakit Zoonosis, Pemerintah Keluarkan Permenko PMK Nomor 7 Tahun 2022
“Ini (banding) bentuk keseriusan KPU menghadapi dan menyikapi gugatan yang diajukan oleh Partai Prima,” terang Affifudin dalam siaran persnya, Jumat (10/3/2023).
Ia menambahkan, pihaknya akan menunggu putusan dari hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap banding yang diajukan.
Baca Juga: Jokowi Cek Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Ramadan
Sekedar informasi, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan pihaknya tidak setuju dengan putusan PN Jakarta Pusat yang menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
Oleh sebab itu, mereka akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.***
Artikel Terkait
Warga Digegerkan dengan Temuan Jasad Bayi di Lahan Kosong
Polisi Tahan Pelaku AG di Kasus Penganiayaan David
Aktor Ammar Zoni Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba
Profil dan Biodata Ammar Zoni Suami Irish Bella
Terungkap, Sabu Pesanan Ammar Zoni Dibeli di Kampung Boncos