PN Putuskan Penundaan Pemilu, KPU Siap Banding

- Jumat, 10 Maret 2023 | 18:53 WIB
Gedung KPU RI (kpu.go.id)
Gedung KPU RI (kpu.go.id)

PANGANDARAN TODAY - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst atas gugatan Partai Prima yang menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

Komisioner KPU Affifudin menjelaskan hal yang dilakukan KPU itu sebagai bentuk keseriusan berkenaan dengan gugatan yang diajukan oleh Partai Prima.

Baca Juga: Cegah Penyakit Zoonosis, Pemerintah Keluarkan Permenko PMK Nomor 7 Tahun 2022

“Ini (banding) bentuk keseriusan KPU menghadapi dan menyikapi gugatan yang diajukan oleh Partai Prima,” terang Affifudin dalam siaran persnya, Jumat (10/3/2023).

Ia menambahkan, pihaknya akan menunggu putusan dari hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap banding yang diajukan.

Baca Juga: Jokowi Cek Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Ramadan

Sekedar informasi, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan pihaknya tidak setuju dengan putusan PN Jakarta Pusat yang menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

Oleh sebab itu, mereka akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.***

Editor: Meylanie

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tiket Kereta Mudik Lebaran Telah Terjual 37 Persen

Kamis, 23 Maret 2023 | 22:13 WIB
X