Polisi Tangkap Pengedar Pil Koplo di Serang

- Jumat, 17 Maret 2023 | 07:14 WIB
Ilustrasi pil koplo. (Foto: Pixabay)
Ilustrasi pil koplo. (Foto: Pixabay)

PANGANDARAN TODAY - Sedang menunggu konsumen di pinggir jalan Kampung Pinggir Rawa, Desa Songgom Jaya, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pengedar pil koplo jenis hexymer diciduk Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Dari tersangka pengedar berinisial AS (26) warga Desa Songgom, Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti 525 butir pil heximer yang sudah dikemas dalam plastik bening.

Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menjelaskan tersangka ditangkap di pinggir jalan kampung tidak jauh dari rumahnya pada Selasa (15/03/2023) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Jokowi Sambut Baik Minat Investor Singapura Bangun IKN

"Tersangka AS ditangkap saat menunggu konsumen. Ketika diamankan tersangka membawa 4 paket masing-masing berisi 10 butir," terang Michael pada Kamis (17/03/2023).

Michael mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini merupakan tindaklanjut setelah menerima informasi dari masyarakat.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Aipda M Marziska kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi.

"Awalnya ada informasi dari masyarakat, lalu kita tindaklanjuti. Tersangka yang sedang menunggu pembeli berhasil diamankan dengan barang bukti di tangan sebanyak 40 butir hexymer. Sedangkan ratusan butir lainnya diamankan dari rumah tersangka," jelas Michael.

Baca Juga: 1 Ramadhan 1444 H Jatuh Pada Tanggal Berapa? Cek Jadwal Sidang Isbat Kemenag Penentuan Puasa 2023

Dalam pemeriksaan, tersangka AS mengakui membeli pil hexymer secara COD dari seorang pengedar yang mengaku bernama Indra (DPO). Bisnis haram itu telah dilakukan tersangka kurang lebih satu tahun.

"Tersangka AS yang diketahui berstatus sebagai buruh harian lepas ini mengaku menjual pil koplo karena tergiur dengan keuntungan untuk digunakan kebutuhan sehari-hari," tandasnya.

Baca Juga: Tinggal Sebentar Lagi, Inilah 20 Link Download Twibbon Sambut Bulan Suci Ramadhan 2023, Gratis!

Atas perbuatannya. tersangka dijerat Pasal 197 atau Pasal 196, Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.***

Editor: Meylanie

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tiket Kereta Mudik Lebaran Telah Terjual 37 Persen

Kamis, 23 Maret 2023 | 22:13 WIB
X