Dua Terdakwa Polisi Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas

- Jumat, 17 Maret 2023 | 11:02 WIB
Dua polisi terdakwa di tragedi Kanjuruhan divonis bebas.
Dua polisi terdakwa di tragedi Kanjuruhan divonis bebas.

PANGANDARAN TODAY - Majelis hakim yang dipimpin Abu Achmad Sidqi Amsya membacakan vonis Wahyu Setyo Pranoto lebih dahulu. Wahyu yang didakwa menggunakan Pasal 359 KUHP, 360 ayat 1 KUHP dan 360 ayat 2 KUHP, dinyatakan tidak terbukti bersalah.

"Maka terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana," kata Abu, ketika membacakan amar putusan di Ruang Cakra PN Surabaya, Kamis 16 Maret 2023.

Menyusul vonis yang dibacakan untuk eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidiq Ahmadi. Serupa dengan Wahyu, Bambang juga didakwa menggunakan Pasal 359 KUHP, 360 ayat 1 KUHP dan 360 ayat 2 KUHP.

Baca Juga: PSIS Kembali Gigit Jari di BRI Liga 1 2022 - 2023

Dalam sidang yang sama, hakim memvonis Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, sebagai satu-satunya terdakwa dari kepolisian, yang terbukti bersalah.

Hasdarmawan didakwa menggunakan pasal yang sama dengan dua rekannya. Yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang Keolahragaan.

Dalam amar putusannya, Abu menyebutkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan putusannya. Yakni karena tindakannya telah menimbulkan trauma bagi para suporter yang mengalami luka dan meninggal pada 1 Oktober 2022.

Baca Juga: Peluang Juara di Depan Mata, PSM Enggan Remehkan Kekuatan Lawan

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, antara lain, menyelamatkan pemain dan official, mengabdi pada kepolisian, tegas dan tidak berbelit, serta belum pernah dijatuhkan pidana.

Sebelumnya dua terdakwa Wahyu dan Bambang serta terdakwa Hasdarmawan semuanya dituntut hukuman 3 tahun penjara.

"Karena kesalahannya, menyebabkan matinya orang lain dan karena kesalahannya menyebabkan orang lain mendapatkan luka berat, sebagaimana diatur Pasal 359 KUHP, 360 ayat 1 KUHP dan 360 ayat 2 KUHP, sebagaimana di dalam dakwaan kumulatif penuntut umum," kata jaksa ketika membacakan tuntutan untuk Wahyu, Bambang, dan Hasdarmawan, pada Kamis 23 Februari 2023.

Baca Juga: Sabil Fadhilah Ternyata Kerap Bikin Masalah, Sudah 2 Kali Kena SP Di Sekolah

Vonis hakim membuat keluarga korban yang hadir di PN Surabaya, menangis sedih. Susiani, salah satu ibu korban, merasa vonis hakim tak adil baginya.

Kerabat korban lain, Tisatus Saadah meraaw kecewa. Hakim disebutnya tak mempertimbangkan 135 nyawa yang melayang akibat tragedi yang dipicu gas air mata milik aparat kepolisian Polres Malang.***

Halaman:

Editor: Meylanie

Sumber: Instagram @ngopibareng.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tiket Kereta Mudik Lebaran Telah Terjual 37 Persen

Kamis, 23 Maret 2023 | 22:13 WIB
X