Video Viral Penahanan Ibu dan Bayi di Banten, Ini Penjelasan Polisi

- Selasa, 21 Maret 2023 | 07:09 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto.

PANGANDARAN TODAY - Polda Banten melaksanakan press confrence terkait penanganan perkara fidusia dengan tersangka seorang wanita berinisial LA (33) yang mana dalam penanganan perkara ini terdapat pemberitaan dan video yang beredar di media yang menyebutkan Polda Banten menahan ibu dan bayinya, Senin (20/03/2023)

Kegiatan ini dihadiri Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Istri Pamer Harta Di Medsos, Pejabat Kemensetneg Dinonaktifkan

“Hari ini Polda Banten melaksanakan press confrence terkait penanganan perkara fidusia dengan tersangka seorang wanita berinisial LA dimana video beredar di media yang menyebutkan Polda Banten menahan ibu dan bayinya. Sebelum menanggapi video tersebut kami menjelaskan proses penanganan dengan tersangka saudari LA bermula dengan adanya Laporan Polisi nomor 190 Tgl 30 Juni 2020 yang dilaporkan oleh PT VMF,” ucap Didik.

Didik menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Dimana ronologis awal kejadian tersangka mengajukan kredit mobil Toyota Yaris J 1.5 A/T, tahun 2010 dengan harga Rp133.248.000 yang diangsur selama 48 bulan.

Tersangka sudah membayarkan angsuran delapan kali. Kemudian tersangka mengoperalihkan kendaraan tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak leasing dan mobil tersebut sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.

Baca Juga: Suka Begadang, Zodiak ini Sulit Tidur Rentang Alami Insomnia

“Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah melakukan penetapan tersangka, dan ketika hendak dilakukan penahan pihak keluarga tersangka telah melakukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan. Oleh karena rasa kemanusiaan dan pertimbangan lainnya sesuai dengan surat permohonan dari pihak keluarga tersangka, maka penyidik tidak melakukan penahanan,” terang Didik.

“Pada 19 November 2020 berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU (P21) dan saat akan dilaksanakan tahap 2 tersangka mulai menunjukkan sikap tidak kooperatif, seperti sulit dihubungi, tidak berada di tempat dan pihak penyidik yang datang ke rumah tersangka selalu diintimidasi dari keluarga tersangka. Pada 23 November 2020 penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti akan tetapi tersangka datang sore hari sehingga tidak memungkinkan dikarenakan belum malaksankan tes swab mengingat saat itu masih tingginya Covid 19 dan tahap 2 diundur untuk keesokan harinya namun pada keesokan harinya tersangka tidak datang, menghilang, tidak dapat dihubungi, no handphone sudah berganti dan tdk ada di rumah, penyidik akhirnya membuat surat Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga akhirnya penyidik melakukan segala upaya untuk menyelesaikan tunggakan perkara tersebut dan tersangka pun dapat diketahui keberadaannya yg kemudian dilakukan penangkapan di daerah Rangkasbitung Kab. Lebak pada Selasa (14/03) sekira pukul 11.00 WIB,” papar Didik.

Baca Juga: Matre, Zodiak Ini Ingin Menikahi Pasangan Demi Harta Dan Warisan

Didik menegaskan dengan adanya pemberitaan dan video beredar yang menarasikan Polda Banten melakukan penahanan terhadap ibu dan bayinya bahwa hal tersebut tidak benar.

“Terkait dengan adanya pemberitaan dan video beredar yang menarasikan Polda Banten melakukan penahanan terhadap ibu dan bayinya bahwa hal tersebut tidak benar. Pada saat akan dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten anak tersebut sudah diserahkan kepada keluarga tersangka sebagaimana rekaman cctv yang kami miliki yaitu pada Selasa (14/03) sekitar pukul 18.39 Wib penyidik membawa tersangka ke Rutan dan pukul 18.45 Wib keluarga tersangka membawa anaknya ke Rutan dan atas dasar kemanusiaan anak tersangka dipersilahkan untuk diberikan asi oleh ibunya, setelah selesai proses administrasi pada pukul 19.41Wib anak diserahkan ke suami tersangka untuk dibawa pulang akan tetapi suami tersangka tidak membawa anak pulang dan menuggu di depan pintu Rutan,” jelasnya.

“Mendengar anak tersangka menangis petugas jaga tahanan mempersilahkan anak tersebut kembali menyusu ibunya di ruang besuk tahanan, pihak Rutan Polda Banten sudah memperingatkan kepada suami dan keluarga korban agar membawa anaknya pulang dikarenakan tersangka tidak diperbolehkan membawa anak ke dalam tahanan dan tidak ada fasilitas untuk anak di Rutan Polda, pada pukul 21.35 Wib suami tersangka ijin keluar kepada petugas untuk membeli pampers dan setelah itu pihak keluarga tersangka juga ikut pergi meninggalkan anak tersebut di Rutan,” urainya melanjutkan.

Halaman:

Editor: Meylanie

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Penjambret Berjaket Ojol di Depok Dibekuk Polisi

Selasa, 30 Mei 2023 | 22:15 WIB
X