Terungkap ada 282 Kasus dengan Total 379 Tersangka Saat Operasi Pekat Jaya

- Selasa, 21 Maret 2023 | 07:24 WIB
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto dan jajarannya.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto dan jajarannya.

PANGANDARAN TODAY - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama dengan Satreskrim Polres jajaran menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2023 selama 15 hari sejak tanggal 2 hingga 16 Maret 2023.

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto mengatakan Operasi Pekat 2023 digelar dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat.

Selain itu, Operasi Pekat 2023 juga sebagai bukti keseriusan Polri dalam memberantas berbagai macam tindak kriminal yang meresahkan dalam hal keamanan dan ketertibanmasyarakatt (Kamtibmas).

Baca Juga: Video Viral Penahanan Ibu dan Bayi di Banten, Ini Penjelasan Polisi

“Serta mencegah tindak kriminal lainnya dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Imam dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/3/2023).

Imam mengatakan, selama 15 operasi digelar, Polda Metro Jaya beserta Polres jajaran mengungkap 282 kasus, dimana 65 kasus merupakan target operasi dan 217 kasus non target operasi.

“Jumlah tersangka 379 orang yang terbagi residivis 16 orang, anak di bawah umur 1 orang, positif narkoba 1 orang,” paparnya.

Baca Juga: Istri Pamer Harta Di Medsos, Pejabat Kemensetneg Dinonaktifkan

Ratusan kasus yang diungkap dalam Operasi Pekat terbagi menjadi beberapa kasus, yakni diantaranya pencurian dengan kekerasan (curas) 17 kasus, pencurian dengan pemberatan (curat) 69 kasus, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 83 kasus, dan judi 11 kasus.

“Total barang bukti yang disita, Roda empat ada 13 unit, motor atau roda dua ada 101 unit, senpi 1 pucuk, Sajam 39 bilah, uang sebesar Rp 206.980.000, handphone 76 unit, Laptop ada 11 unit,” tutur Imam.

Baca Juga: Suka Begadang, Zodiak ini Sulit Tidur Rentang Alami Insomnia

Para tersangka dipersangkakan dengan jenis pasal yang berbeda-beda, mulai dari Penganiayaan hingga pembunuhan, dimana hukuman terberat yakni Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan pidana seumur hidup atau hukuman mati.***

Editor: Meylanie

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Penjambret Berjaket Ojol di Depok Dibekuk Polisi

Selasa, 30 Mei 2023 | 22:15 WIB
X