PANGANDARAN TODAY - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, mengungkap kasus perjudian berkedok trading, dengan omzet mencapai miliaran Rupiah dalam sebulan. Terdapat 2 pelaku yang ditangkap dalam kasus judi online ini
Pengungkapan kasus judi berkedok trading, tidak terlepas dari instruksi Presiden Joko Widodo, yang ditindaklanjuti Kapolri melalui seluruh jajarannya.
Dittipidum Bareskrim Polri, bahkan langsung bergerak cepat, melakukan penyelidikan terhadap segala bentuk praktek perjudian, dengan berbagai modus operandi.
Baca Juga: 10 Faktor Keselamatan di Dunia dan Akhirat
Terbaru, Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri, melakukan penyelidikan terhadap Situs Trading bxxchanger.com, http: der..codan Situs https://www.alxxchanger.club yang terindikasi platform judi, berkedok trading, setelah menerima informasi dari masyarakat.
Pengelola website, mengiming-imingi pengunjung atau member website, dengan keuntungan yang berlipat, jika berhasil menebak harga suatu instrumen keuangan atau aset, yang harganya terus berubah-ubah dalam setiap detik.
Jika tebakan pengunjung atau member website tepat, maka akan mendapatkan keuntungan yang berlipat, sesuai dengan modal awal yang diberikan.
Akan tetapi, jika tebakan pengunjung atau member website tidak tepat, maka modal awal yang diberikan akan hilang.
Baca Juga: 10 Link Twibbon Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 2023 Gratis!
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjend Pol Djuhandhani, R.P., S.H didampingi Kasubdit 3 Ditipidum Kombes Ary Satriyan Sik MH, menyebut, dalam kasus ini terdapat 2 pelaku yang ditangkap dan sudah berstatus sebagai tersangka, yang berperan sebagai Payment Agen. Keduanya, yakni DA dan AN, yang merupakan warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat Ditangkap di Dusun 04 Kelurahan Babakan Kabupaten cirebon
"Ada dua tersangka yang sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus ini. Dari kedua tersangka, kita menyita sejumlah barang bukti, seperti sejumlah Handphone, buku rekening, ATM, dan uang tunai," ungkap Brigjend Pol Djuhandhani.
Ditambahkan Brigjend Pol Djuhandhani, paltform yang dijalankan para pelaku termasuk dalam kasus perjudian, karena keuntungan yang didapat para pemainnya, hanya bergantung pada peruntungan belaka.
Baca Juga: Viral Seorang Tukang Becak Menerima Uang dari Penumpang Berubah Menjadi Daun
"Jadi ini masuk dalam ranah perjudian, karena keuntungannya itu hanya sebatas kemungkinan, dan peruntungan belaka saja. Omzet para pelaku ini cukup besar, dalam 1 bulan bisa mencapai Miliaran Rupiah," tandasnya.
Artikel Terkait
Kenali Jenis Helm Proyek yang Digunakan Pekerja Konstruksi
Ternyata Penderita Covid-19 Lebih Beresiko Terkena GERD
Segera Tiba, Inilah Bacaan Doa Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444 H atau 2023
Buruan Download! Ini 20 Link Twibbon Ucapan Selamat Menjalani Puasa Ramadhan 2023, Gratis
Niat Mandi Keramas Sebelum Menjalani Puasa Ramadhan 2023, Lengkap Tulisan Arab, Latin, Terjemah