Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Praktek Aborsi Ilegal di Jaktim

- Minggu, 21 Mei 2023 | 12:35 WIB
Ilustrasi aborsi (Istimewa)
Ilustrasi aborsi (Istimewa)

PANGANDARAN TODAY - Polisi membongkar praktek aborsi ilegal di Kompleks Billy & Moon, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Dari pengungkapan ini, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima orang yang menjadi tersangka dalam kasus aborsi ini antara lain tiga perempuan dan dua laki-laki. Mereka masing-masing berinisial S, HH, IS, EP, dan SR.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Harapantua Simarmata mengatakan satu orang yang menyadang tersangka inisial S sebagai tersangka utama yang melakukan praktek aborsi. S turut dibantu oleh tersangka HH.

Baca Juga: Aparat Gabungan Tangkap Buronan Interpol WNA Asal Kanada di Bali

"Ini sudah dilakukan penangkapan dan penahanan juga," ujar Leonardus Simarmata dalam keterangan yang dikutip, Minggu (21/5/2023).

Menurut Leonardus, tiga orang tersangka lain yaitu SR dan EP berperan menjemput dan membawa korban ke tempat praktik aborsi. Sedangkan tersangka IS menjaga dan mengawasi tempat praktik aborsi.

"Tersangka SR ini juga yang menerima pembayaran dari yang datang kesana yang akan melakukan aborsi," ucapnya.

Lebih lanjut Leonardus menjelaskan, modus pertama pasien akan menghubungi tersangka SR lalu diarahkan menuju ke depan rumah sakit di wilayah Pulogadung.

Baca Juga: Kapolri Wanti-wanti Dalam Gunakan Medsos Jelang Pemilu

"Dijemput dan dibawa korban ini dari salah satu rumah sakit di wilayah Jakarta Timur. Tapi tidak hubungan dengan rumah sakit itu hanya dijemput saja disitu," ujar dia.

Leonardus melanjutkan pasien lalu dijemput menggunakan mobil di bawa ke tempat praktik.

"Sampai di tempat praktik pasien dilakukan pemeriksaan melakukan USG untuk mengetahui janin di dalam kandungan kemudian pasien dilakukan aborsi," ungkapnya.

Baca Juga: Manchester City Pastikan Juara Premier League 2022/2023

Dalam kasus ini, kelima tersangka dijerat Pasal 75 ayat 1 ayat 2 UU 36 tahun 2009, junto Pasal 194 UU Kesehatan dan atau Pasal 348 KUHP dan atau pasal 346 KUHP.***

Halaman:

Editor: Meylanie

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Penjambret Berjaket Ojol di Depok Dibekuk Polisi

Selasa, 30 Mei 2023 | 22:15 WIB
X