PANGANDARAN TODAY - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih melakukan pemeriksaan berkas perkara kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan penelitian berkas perkara kedua tersangka tersebut baru akan menghasilkan kesimpulan dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan beberapa hari ke depan sudah ada kesimpulan," ujar Ade Sofyan saat dihubungi wartawan, Senin (22/5/2023).
Baca Juga: Plt Menkominfo: Arahan Presiden, Usahakan Proyek BTS Kominfo Tetap Jalan
Lebih lanjut Ade menuturkan, target hasil kesimpulan penelitian berkas oleh jaksa penuntut umum (JPU) rampung dalam waktu 14 hari sejak berkas masuk pada tanggal 10 Mei 2023.
"Maksimum jangka waktu penelitian berkas 14 hari sejak berkas perkara diterima lagi oleh JPU dari penyidik," jelasnya.
Dihubungi terpisah, Kasubdit Renakta AKBP Rohman Yongky berharap berkas yang dilimpahkan bisa dinyatakan lengkap, sehingga bisa dilakukan pelimpahan tahap 2 secepatnya.
Baca Juga: Bayar Pakai Uang Palsu, Pengunjung Pasar Malam di Tangerang Diciduk Polisi
"Sudah kita lengkapi dan sudah diteliti. Insyaallah mungkin tidak ada kekurangan lagi, jadi bisa cepet. Jadi tidak perlu dikembalikan lagi. Itu dari Minggu lalu dikembalikan. Mungkin kalau bisa minggu ini," terang Yongky.***
Artikel Terkait
Aparat Gabungan Tangkap Buronan Interpol WNA Asal Kanada di Bali
Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Praktek Aborsi Ilegal di Jaktim
Gempa Bumi Guncang Wilayah Aceh Siang Ini
Warga Jakbar Digegerkan Penemuan Jasad Bayi di Kali Kebon Jeruk
Soal Kasus Sang Ayah, Mario Dandy Ngaku Nggak Tahu