Daftar Napi Koruptor Rame-rame Bebas Bersyarat. Ini Tanggapan Netizen

- Kamis, 8 September 2022 | 09:46 WIB
ilustrasi sel tahanan. Napi korupsi rame-rame bebas bersyarat mendapat tanggapan para netizen. (pixabay)
ilustrasi sel tahanan. Napi korupsi rame-rame bebas bersyarat mendapat tanggapan para netizen. (pixabay)

PANGANDARANTODAY- Bebas bersyarat sejumlah nara pidana (napi) kasus korupsi baru-baru ini ramai diperbincangkan.

Bahkan pembebasan sejumlah napi yang rame-rame bebas bersyarat itu mendapat perhatian dari para netizen, seperti yang disampaikan beberapa pemilik akun Instagram diantaranya:

Akun Instagram @indra_yudefri, "Mereka harus dibebaskan sih mereka kan SOPAN, sipaling sopan," tulisnya.

@empu_brutal, "Mungkin pengalihan kasus2 besar lain atau pengalihan demo2 yg lg banyak terjadi karena kenaikan bbm,".

@bentar_andika, Gak tau lagi min. Yang penting sopan langsung bebas,"

Baca Juga: Disparbud Pangandaran Akan Layangkan Surat Himbauan ke Pemerintah Desa

Ini daftar napi korupsi yang mendapatkan bebas bersyarat:

1. Pinangki Sirna Malasari
Eks Jaksa ini divonis 10 tahun penjara dalam kasus penyuapan Djoko Tjandra, lalu hukumannya disunat menjadi 4 tahun di Pengadilan Tinggi dan setelah 2 tahun dibebaskan bersyarat.

2. Ratu Atut Chosiyah
Eks Gubernur Banten ini terlibat kasus korupsi alkes dan suap Pilkada Banten, ia divonis masing-masing 7 tahun dan 5,5 dan bebas bersyarat setelah 7 tahun penjara.

3. Suryadharma Ali
Eks Menang ini dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji.

4. Zumi Zola
Eks Gubernur Jambi ini divonis 6 tahun penjara pada tahun 2018 dalam kasus gratifikasi selama masa jabatannya.

5. Patrialis Akbar
Eks Hakim MK ini divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap impor daging.

Baca Juga: Begini 6 Cara Menyembuhkan Gatal-Gatal di Seluruh Tubuh Serta Penyebabnya

Selain itu terdapat 5 orang lainnya yang dibebankan bersyarat yaitu:

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @infokomando.official

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tiket Kereta Mudik Lebaran Telah Terjual 37 Persen

Kamis, 23 Maret 2023 | 22:13 WIB
X