PANGANDARANTODAY- Bebas bersyarat sejumlah nara pidana (napi) kasus korupsi baru-baru ini ramai diperbincangkan.
Bahkan pembebasan sejumlah napi yang rame-rame bebas bersyarat itu mendapat perhatian dari para netizen, seperti yang disampaikan beberapa pemilik akun Instagram diantaranya:
Akun Instagram @indra_yudefri, "Mereka harus dibebaskan sih mereka kan SOPAN, sipaling sopan," tulisnya.
@empu_brutal, "Mungkin pengalihan kasus2 besar lain atau pengalihan demo2 yg lg banyak terjadi karena kenaikan bbm,".
@bentar_andika, Gak tau lagi min. Yang penting sopan langsung bebas,"
Baca Juga: Disparbud Pangandaran Akan Layangkan Surat Himbauan ke Pemerintah Desa
Ini daftar napi korupsi yang mendapatkan bebas bersyarat:
1. Pinangki Sirna Malasari
Eks Jaksa ini divonis 10 tahun penjara dalam kasus penyuapan Djoko Tjandra, lalu hukumannya disunat menjadi 4 tahun di Pengadilan Tinggi dan setelah 2 tahun dibebaskan bersyarat.
2. Ratu Atut Chosiyah
Eks Gubernur Banten ini terlibat kasus korupsi alkes dan suap Pilkada Banten, ia divonis masing-masing 7 tahun dan 5,5 dan bebas bersyarat setelah 7 tahun penjara.
3. Suryadharma Ali
Eks Menang ini dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
4. Zumi Zola
Eks Gubernur Jambi ini divonis 6 tahun penjara pada tahun 2018 dalam kasus gratifikasi selama masa jabatannya.
5. Patrialis Akbar
Eks Hakim MK ini divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap impor daging.
Baca Juga: Begini 6 Cara Menyembuhkan Gatal-Gatal di Seluruh Tubuh Serta Penyebabnya
Selain itu terdapat 5 orang lainnya yang dibebankan bersyarat yaitu:
Artikel Terkait
Ternyata Ini Penyebab Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah
Diduga Terseret Arus, Seorang Pemandu Body Rafting Hilang di Aliran Sungai Green Canyon
Kadis Pariwisata Pangandaran: Hilangnya Korban Tenggelam Bukan di Area Wisata Green Canyon
Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa di Gedung DPRD Pangandaran Menolak Kenaikan Harga BBM Subsidi
5 Cara Menyembuhkan Bisul di Ketiak Yang Sangat Efektif